Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TURUT TERGUGAT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.825/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 15 OKTOBER 2019 DAN NO.575/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 13 MARET 2019 Hera Vanesa Sihombing; Suprayitno; Burhan Sidabariba; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.204

Abstract

Gugatan yang diajukan dengan mengikutsertakan notaris sebagai turut tergugat didasarkan pada akta yang dibuat dihadapan notaris. Notaris perlu menganalisis, apakah notaris ada memiliki hubungan hukum dengan para pihak dalam akta, atau apakah notaris ada kewajiban hukum bertanggung jawab apabila salah satu pihak yang membuat akta mengalami kerugian Selain itu notaris yang berkedudukan sebagai turut tergugat dalam proses peradilan perdata harus memperhatikan ketentuan UUJN yang berkaitan dengan boleh tidaknya memberikan keterangan di muka pengadilan dan bersikap netral, yang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hal ini menjadi penting agar notaris tidak terseret lebih jauh ke dalam permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik, bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap Akta yang cacat atau terdapat perbuatan melawan hukum, bagaimana kedudukan notaris sebagai pihak turut tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 825/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah Perlindungan Notaris secara khusus terdapat Pasal 66 UUJN. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 jo dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang 66 UUJN dijelaskan pada pokoknya bahwa dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Meskipun demikian, persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ini dapat diabaikan apabila mencermati ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) UUJN yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban, Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Konsekuensi akibat hukum akta notaris yang mengandung unsur melawan hukum adalah akta tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sehingga akta tersebut dapat menjadi batal demi hukum apabila dituntut pembatalannya oleh phak yang dirugikan ke hadapan pengadilan. Konsekuensi terhadap notaris yang membuat akta yang mengandung unsur melawan hukum adalah bertanggung jawab secara perdata, pidana dan administratif. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat terhadap notaris sudah tepat dan benar. Hal ini disebabkan fungsi notaris hanya memformulasikan keinginan/tindakan penghadap/para penghadap kedalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan kedudukan notaris sebagai turut tergugat hanya melengkapi gugatan agar gugatan tidak kurang pihak. Mengingat perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pihak yang turut tergugat dalam sengketa perdata telah diberikan oleh UUJN dan peraturan perundang –undangan lainnya sebaiknya notaris proaktif mempergunakan hak ingkarnya di persidangan.Diharapkan notaris untuk selalu berhati - hati, cermat, dan berpedoman teguh dengan kaidah kaidah atuaran UUJN dalam membuat Akta otentik sehingga akta yang dibuatnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum Diharapkan agar Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat dapat dijadikan yurisprudensi atau setidak tidaknya rujukan mengenai notaris yang tidak dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya sudah ketetentuan hukum yang berlaku.
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ATAS HARGA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA: Studi Putusan Mahkamah Agung No.602 K/PDT/2020 Harisoni Hutasoit; Edy Ikhsan; M. Ekaputra; Burhan Sidabariba
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.329

Abstract

Untuk sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal.Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum.Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi,seperti kasus pada Putusan Mahkamah Agung No.602 K/Pdt/2020. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, didalam perjanjian jual beli ini yang pembayarannya dilakukan secara mencicil / kredit tidak mencantumkan jangka waktu pelunasannya dalam Akta Pengikatan Jual Beli (APJB). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum tmembuatnya, bertentangan beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.Pertimbangan Hakim dalam perkara nomor 602K/Pdt/2020 dinilai tidak mempertimbangkan faktor-faktor yuridis lainnya seperti syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata,Pasal 1338 KUH Perdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,bertentangan dengan asas pembuktian atas Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) yang telah dibuat secara sah dihadapan Notaris,dan bertentangan dengan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servenda). Perjanjian jual beli yang tidak mencantumkan batas waktu pembayaran dapat menimbulkan ketidak pastian hukum sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satu prinsip dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Upaya yang dapat dilakukan kepada yang dirugikan adalah dengan pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian berserta ganti rugi; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi, atau menuntut ganti rugi saja. Sebaiknya pihak-pihak yang telah membuat perjanjian berupaya untuk memenuhi pasal-pasal dari isi perjanjian yang telah disepakti bersama. Suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan bilamana ada persetujuan dari kedua belah pihak. Seharusnya perjanjian dilaksanakan dengan asas itikad baik.
ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA KASUS KEPAILITAN KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA: Studi Putusan Nomor 1/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg Jo. Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg Jo.Nomor 874K/Pdt. Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 43PK/Pdt. Sus-Pailit/2022 Michelle Lucky Madelene. S; Sunarmi; Burhan Sidabariba; Robert
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 7 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i7.683

Abstract

Para pemohon mengajukan permohonan pembatalan perjanjian, dengan alasan KSP Intidana tidak memenuhi isi akta perdamaian yang dihomologasi oleh Putusan Perdamaian Nomor 10/Pdt/Sus-PKPU/2015/Pn. Niaga tanggal 17 Desember 2015. Meskipun putusan kasasi mengabulkan permohonan tersebut, putusan peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi. Penelitian ini akan membahas tiga permasalahan: (1) Ketentuan hukum pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan di Indonesia; (2) Akibat hukum pembatalan perjanjian perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang KSP Intidana; dan (3) Kesesuaian proses pembatalan perjanjian perdamaian KSP Intidana dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menegaskan bahwa pembatalan homologasi dalam hukum kepailitan Indonesia diatur oleh Pasal 170 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Kegagalan debitur memenuhi perjanjian perdamaian dapat mengakibatkan pailitnya KSP Intidana, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembatalan. Proses ini dianggap tidak sesuai dengan UU KPKPU dan prinsip perkoperasian karena pemohon belum mengadakan Rapat Anggota. Meskipun demikian, KSP Intidana telah sebagian melunasi skema pembayaran, dengan skema 5 jatuh tempo pada Januari 2026. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, Pertama, penting bagi para pihak untuk mengklarifikasi isi perjanjian perdamaian secara jelas guna menghindari perbedaan penafsiran. Kedua, penting bagi pihak-pihak terlibat untuk memahami konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian perdamaian, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota yang tidak terlibat dalam persetujuan pembatalan tersebut. Ketiga, perlunya amandemen KPKPU karena proses pailit dan PKPU dalam terhadap koperasi masih ambigu, terutama terkait syarat kepailitan dan subjek hukum yang dapat mengajukan pailit dan PKPU.