Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Aspects of Legal Protection for Franchisees Associated with the Franchise Agreement Prasetyo, Stephanie Patricia; Urbaniasi, Urbaniasi
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 2, No 2 (2023): December 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v2i2.880

Abstract

Franchising as a business concept regarding the granting of the use of intellectual property rights by the franchisor to the franchisee is a legal relationship between the franchisor and the franchisee which is regulated in a franchise agreement. The purpose of this article is to analyze aspects of legal protection for franchisees related to franchise agreements and to analyze legal sanctions against franchisors who break the agreement unilaterally. The research method is in the form of normative law whose implementation is focused on secondary data collection (Library Materials) covering primary legal materials such as laws and regulations, primary legal materials such as articles, books and so on. This research is descriptive in nature. By using a qualitative approach/paradigm. The data is processed and analyzed qualitatively using deductive logic. The franchisor is the licenser to the franchisee to market goods and services on behalf of the franchisor in a certain area and period of time. The franchisor assists the franchisee in its distribution, in return the franchisee pays an initial fee and royalties. The franchisor can determine the contents of the agreement and terminate the agreement unilaterally with the franchisee for the agreement that has been agreed upon, but termination of this franchise agreement can result in default, because it causes losses to the franchisee and it is the franchisor's obligation to pay compensation. Legal protection for the parties in the implementation of the franchise agreement is an important aspect. The form of legal protection for franchisees in franchise agreements is contained in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising in the provisions of Article 5 letter (k) which stipulates that the franchise agreement establishes procedures for extending, terminating and terminating the agreement. Thus the franchisor cannot terminate the agreement unilaterally at any time, the franchisor must comply with the PP on Franchising and in accordance with the Civil Code.
Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional Nugroho, Maria Cecilia; Prasetyo, Stephanie Patricia; Gaol, Nathalie Cristine Lumban; Putri, Amelia Natalie
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1267

Abstract

Pluralisme dalam sistem hukum di Indonesia yang terdiri atas hukum adat, hukum islam, dan hukum barat menciptakan keunikan tersendiri bagi pelaksanaan hukum di Indonesia. Hukum adat dan hukum nasional yang begitu rekat menyebabkan terjadinya harmonisasi antara hukum pidana adat dengan hukum nasional. Masyarakat baduy dalam pelaksanaan hukumnya menganut ultimum remedium sebagai bentuk penyelesaian suatu tindakan hukum. Sistem dan tata cara masyarakat Baduy dalam melaksanakan hukum adat Baduy telah dirasa cukup efektif dan efisien bagi kehidupan mereka. Tentunya pelaksanaan hukum adat Baduy ini tidak terlepas dari tantangan-tantangan karena harus sesuai dengan sistem hukum nasional. Walaupun tantangan tersebut dirasakan oleh masyarakat Baduy, tetapi tetap ada penerapan dari penyelesaian setiap kasus yang terjadi.
Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Gudang Baru dan Gudang Garam Prasetyo, Stephanie Patricia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2668

Abstract

Merek tidak hanyak berfungsi sebagai tanda yang dikenal oleh konsumen, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas produk atau jasa yang menunjukkan asal produk. Selain itu merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dan sebagai cara untuk mempromosikan perusahaan atau produsen. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek juga dikenal sebagai hak ekonomi. Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek dagang antara gudang baru dan gudang garam yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (Bahan Pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti artikel, buku dan sebagainya. Sengketa ini Dimulai adanya kemiripan merek antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana huruf-hurufnya tersusun, Selain ilustrasi merek yang ada, gaya penulisan, pengejaan, pelafalan, dan bahkan warnanya mirip, yaitu merah dan emas coklat. masih banyak lagi kemiripan antara Gudang Garam dan Gudang baru, yang menimbulkan terjadinya sengekta antara kedua belah pihak. Merek memungkinkan pelaku usaha membedakan produk atau jasa mereka secara kualitas serta keterjaminan orisinalitas suatu produk. Setelah mendaftarkan merek kepada DJKI, kepemilikan atas merek akan diakui. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa plagiarisme merek yang sudah terkenal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pemilik merek. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT. Gudang Garam karena adanya kemiripan antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Keputusan tersebut membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan menolak pendaftaran merek Gudang Baru di kemudian hari yang memiliki kemiripan atau kemiripan dengan Gudang Garam.