Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementation of Customary Law in Settlement of Land Disputes in Indonesia Riski, Naufal; Octaviyanda, Shafarra; Fernando, Wilson
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 2, No 2 (2023): December 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v2i2.1301

Abstract

Settlement of land disputes in Indonesia has become a complex and sensitive issue, considering the diversity of cultures, customs and laws that exist in this country. One approach that has been used to resolve land disputes is the implementation of customary law. This research aims to analyze how customary law is implemented in resolving land disputes in Indonesia. Before the Basic Agrarian Law (UUPA) was implemented in Indonesia, there were two land law systems in effect, namely western agrarian law and customary law. Western agrarian law includes concepts such as property rights, customary rights, and use rights. Land itself has a very important role in people's lives and livelihoods, especially in areas dominated by agriculture. Customary law varies greatly in that each law that regulates land rights will apply in that area. Even though there are differences from customary land, it is an important element in the formation of a state. The policy of unification of judicial bodies is one of the reasons why traditional courts are starting to be abandoned. UUKK itself also provides encouragement for the peaceful resolution of land disputes as part of the civil justice system. This research aims to provide insight into the implementation of customary law in resolving land disputes in Indonesia and understanding cultural and social dynamics in the context of dispute resolution. It is hoped that the results of this research can become a basis for formulating more effective policies in resolving land disputes involving customary law in Indonesia
Kasus Investasi Bodong Dream 4 Freedom (D4F) No. Putusan 360/PID.B/2017/PN.JKT.BRT Riski, Naufal; Lie, Gunardi
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3046

Abstract

Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.
PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM KENEGARAAN Riski, Naufal
Mandalika Law Journal Vol. 1 No. 1 (2023): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/mlj.v1i1.1542

Abstract

HAM atau yang biasa disebut hak asasi manusia dalam hukum kenegaraan merujuk pada perlindungan hak-hak dasar setiap individu oleh negara. Dalam konstitusi atau undang-undang dasar sebuah negara, biasanya terdapat penjelasan mengenai hak-hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh negara tersebut. Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang menyangkut HAM, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM dan menjamin bahwa setiap individu memperoleh hak-hak tersebut tanpa diskriminasi dan intimidasi. Ketika HAM dilanggar, maka negara harus bertindak untuk menegakkan hukum dan memastikan adanya pemulihan dan kompensasi bagi korban.