Investasi bodong di Indonesia adalah praktik ilegal di mana individu atau entitas menawarkan skema investasi palsu atau penipuan kepada masyarakat dengan janji-janji keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal. Skema semacam itu sering kali menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau tanpa risiko yang sesuai. Meskipun pemerintah dan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk melawan investasi bodong, praktik ini tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu ciri khas investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penawaran investasi ini sering menjanjikan pengembalian yang sangat tinggi dalam waktu singkat, kadang-kadang bahkan melebihi rata-rata return pasar atau investasi yang lebih aman. Janji-janji semacam ini biasanya tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar investasi yang sehat. Investasi bodong seringkali juga tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas keuangan yang sah. Hal ini membuatnya sulit untuk melacak atau menindak pelaku investasi bodong. Karena tidak terdaftar, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi penipuan atau kebangkrutan. Para pelaku investasi bodong sering menggunakan strategi penjualan yang agresif untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin sebelum keberadaan skema tersebut terungkap. Informasi yang diberikan kepada calon investor dalam investasi bodong seringkali tidak lengkap, tidak jelas, atau bahkan menyesatkan. Hal ini dapat membuat investor sulit untuk membuat keputusan yang tepat.