Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mandalika Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYRAKAT ADAT IKN, DENGAN TINJAUAN TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH ULAYAT Fernando, Wilson
Mandalika Law Journal Vol. 1 No. 1 (2023): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/mlj.v1i1.1545

Abstract

Indonesia telah memiliki Undang – Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, kondisi dan kebutuhan akan regulasi yang mengatur tentang pertanahan harus terus berkembang mengacu pada konflik – konflik pertanahan yang acap kali terjadi pada kehidupan realitas sosial masyarakat. Hal ini sekilas dapat menerangkan bahwa ada dasar yang dapat menjadikan ketidak pastian hukum dalam hal terkait pertanahan. Dalam hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pendaftaran pertanahan yang ada di IKN. Kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN direncanakan melalui 5 tahap pembangunan mulai tahun 2022 hingga 2045. Tahapan pertama menjadi waktu penting bagi pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024. Pemindahan IKN dari Provinsi Jakarta ke Kabupaten Paser Penajam Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur memerlukan lahan kurang lebih 256.142 hektar. Masalahnya, pada area tersebut terdapat lahan milik masyarakat hukum adat dan mereka khawatir pembangunan IKN akan menggusur tanah masyarakat hukum adat. Kepastian kepemilikan hak atas tanah penting bagi masyarakat hukum adat karena terkait dengan mata pencaharian, pelestarian hayati, dan identitas kelompok serta budaya. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder, sebagai acuan utama dalam penelitian yang penulis kaji. Hasil analisis memberikan makna permasalahan agraria yang silih berganti, memberikan makna bahwa UUPA tidak bisa menyelesaikan permasalahan pertanahanan secara akurat. Dilihat dari segi umur UUPA memang sudah terlalu sepuh, perlu diregenerasi. Sebetulnya latar belakang adanya regenerasi UUPA bukan semata karena faktor usia UU, akan tetapi lebih di beratkan kepada muatan UU itu sendiri, yang tidak memuat segala jenis antisipatif penyelesaian permasalahan pertanahan.