Kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan perdebatan yang kompleks dalam ranah hukum merek dagang di Indonesia. Logo tersebut telah menjadi simbol ikonik bagi kota Jakarta, sementara Mall Grand Indonesia mengklaim hak atas penggunaannya sebagai bagian dari identitas merek mereka. Analisis mendalam atas kasus ini memerlukan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip hukum merek dagang, perlindungan hukum terhadap simbol-simbol publik, dan pertimbangan etis dalam penggunaan simbol-simbol budaya. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan tinjauan holistik tentang kasus sengketa ini, menggali aspek-aspek hukum, budaya, dan ekonomi yang terlibat. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang serta implikasinya terhadap perkembangan hukum merek dagang di Indonesia