Penelitian ini mengeksplorasi secara mendalam pemahaman dan praktik pengusaha kreatif dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, sebuah sektor yang telah menjadi kontributor utama dalam perekonomian nasional dan global. Meskipun demikian, upaya perlindungan HKI di Indonesia menghadapi tantangan signifikan, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, implementasi dan penegakan hukum yang lemah, serta terbatasnya sumber daya dan infrastruktur pendukung. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji secara rinci pemahaman pengusaha kreatif tentang HKI, praktik atau strategi yang digunakan dalam melindungi HKI, tantangan atau faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan HKI, serta peluang atau faktor-faktor yang dapat mendukung perlindungan HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang terbatas tentang konsep, jenis, dan proses pendaftaran HKI menyebabkan pengusaha kreatif mengambil langkah-langkah yang tidak memadai dalam melindungi karya mereka. Rendahnya kesadaran masyarakat, implementasi dan penegakan hukum yang lemah, serta minimnya sumber daya dan infrastruktur menjadi tantangan utama dalam perlindungan HKI. Namun demikian, terdapat peluang untuk memperkuat perlindungan HKI melalui program edukasi, penyederhanaan prosedur pendaftaran, penegakan hukum yang tegas, serta kemitraan dan kolaborasi antara pemangku kepentingan. Kesimpulannya, perlindungan HKI memiliki peranan signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia dan membutuhkan komitmen serta kerjasama dari berbagai pihak.