Perkembangan hukum perdata di dunia berasal dari bangsa Perancis yang membuat aturan terkait dengan hukum perdata yang di tuangkan kedalam Code Civil. Setelah itu, bangsa Perancis mulai menjajah Belanda, yang pada akhirnya berdampak pada diterapkannya beberapa aturan terkait dengan hukum keperdataan ini di Belanda. Sering dengan berjalannya waktu Bellanda inginn membuat aturan terkait dengan hukum perdata nya sendiri yang pada akhirnya diberi nama B.W. walaupun BW ini dianggap mirip dengan Code Civil yang ada di Perancis dari segi substansi nya, akan tetapi dapat dikatakan bahwa dengan Belanda mempunya aturan keperdataan yang dikofikasikan sendiri merupakan bentu tadi suatu kemajuan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum perikatan merupakan hubungan dari individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mana dalam hubungan tersebut pihak yang satu berhak untuk memenuhi prestasi dan pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan hak, hal tersebut ialah definisi perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perikatan. Berdasarkan dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perikatan memiliki unsur hubungan hukum di dalam nya. Maksud dari unsur hubungan hukum tersebut ialah melekatnya suatu hak pada individu yang satu, dan terhadap individu yang lain melekat sebuah kewajiban atau tanggung jawab. Suatu hukum mengatur sendiri terkait hubungan dalam hukum perikatan tersebut. Karena suatu hubungan hukum memiliki akibat atau dampak jika dilaksanakan suatu pengikatan terhadap peristiwa tersebut, maka sudah sepatutnya antara kedua hubungan hukum tersebut dan tentu saja dengan hubungan sosial dalam kehidupan sehari hari terdapat definisi yang berbeda.