PMDN menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) mimiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kondisi ini dapat dilihat Probabilitas penanaman modal dalam negeri yang kecil dari 0,05. Tidak signifikannya pengaruh PMDN terhadap pertumbuhan ekonomi mengindikasikan dengan naik turunnya pertumbuhan ekonomi ditentukan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Jumlah investasi penanaman modal dalam negeri yang ditanamankan oleh perusahan akan dapat menambah atau mengurangi jumlah kesempatan kerja yang tersedia yang juga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan hasil pengolahan data dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan dimana investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indoensia. Artinya semakin tinggi PMDN maka semakin meningkat juga Pertumbuhan ekonomi.