Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Polemik Antara Uni Eropa Dan Indonesia Terkait Pelarangan Bijih Nikel: Analisis Hukum Internasional Zebua, August Delta; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.3012

Abstract

Polemik terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia oleh Uni Eropa telah membawa kasus ini ke World Trade Organization (WTO), mengundang perhatian terhadap landasan hukum yang digunakan dalam memutuskan sengketa perdagangan. Landasan WTO dalam menyelesaikan sengketa seperti ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional, terutama yang diatur oleh perjanjian-perjanjian seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Dalam hal ini, WTO akan menilai apakah pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar perjanjian perdagangan internasional yang telah disepakati, seperti prinsip non- diskriminasi dan konsistensi dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Proses penyelesaian sengketa di WTO melibatkan beberapa tahapan, termasuk negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, penyelidikan oleh panel penyelesaian sengketa, dan pembuatan keputusan akhir oleh Badan Banding WTO. Jika suatu negara tidak mematuhi keputusan WTO, organisasi tersebut dapat memberi izin kepada negara yang menang dalam sengketa untuk menerapkan sanksi perdagangan terhadap negara yang melanggar peraturan. Kekuatan WTO dalam pengeksekusian putusan yang dijatuhkan terhadap Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari sanksi perdagangan hingga tekanan politik dan ekonomi yang dapat dialami oleh negara yang melanggar aturan. Keputusan WTO juga dapat memiliki dampak signifikan secara politik dan ekonomi, termasuk kehilangan kepercayaan dari mitra dagang internasional. Dengan demikian, WTO memiliki peran yang penting dalam menjaga konsistensi, keadilan, dan keseimbangan dalam perdagangan internasional, serta menegakkan putusan yang diberlakukan terhadap negara-negara anggotanya.