Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Terhadap Wartawan di Negara Konflik Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pelanggaran Hak Wartawan di Negara Pakistan Syailendra Putra, Moody Rizqy; Ceria, Nadia Intan; Saputra, Lovine Keishya; Fortino, Darren Patrick
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2897

Abstract

Wartawan adalah seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan/atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang mencari dan menyusun berita untuk disebarkan di media massa, media cetak, media elektronik, maupun media online. Walaupun terlihat tidak berbahaya, pekerjaan ini dapat mengancam nyawa tergantung dari situasi dan tempat mereka bertugas, contohnya saat wartawan meliput berita di medan perang. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Perlindungan wartawan termuat dalam berbagai perjanjian internasional atau biasa disebut sebagai konvensi. Konvensi yang mengatur hal ini salah satunya adalah konvensi IV Den Haag 1907 tentang penghormatan hukum-hukum perang beserta kebiasaan perang di darat. Meski begitu, pada praktiknya, masih banyak negara yang melanggar hak tersebut terhadap wartawan. Contohnya, seperti Pakistan dan Palestina. Negara-negara ini sering terlibat dalam kondisi perang atau penyerangan dari ISIS. Dimana jika di dalam situasi tersebut, wartawan berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan pekerjaanya Pada penulisan ini, kami akan mendalami hal terkait HAM dan perlindungan wartawan sebagai bahan penelitian kami.