Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera) Purba, Nanda Divabuena; Sany, Ayi Meidyna; LH, Christian Samuel
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 11 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12758938

Abstract

Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Peristiwa investasi bodong di Indonesia bukan lagi menjadi rahasia di masyarakat. Terbukti dari laporan Bareskrim Polri tahun 2022 yang menyatakan bahwa kerugian korban dari investasi bodong hingga Rp 30 Milyar. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi (studi kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Untuk menjawab permasalahan diatas,digunakan metode penelitian yang ber-sifat yuridis empiris sebagai bahan utama/primer, dengan cara mendiskripsikan, menganalisis dan mengevaluasi terhadap semua peraturan pe-rundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana in-vestasi bodong dan disinergikan dengan melihat praktiknya, apakah perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau restitusi menjadi prioritas untuk diselesaikan melalui pengabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di Kabupaten Muaro Jambi, masih terabaikan dan belum terlaksana secara maksimal melalui penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya sebagaimana yang dimungkinkan dalam pasal 98 ayat (1) KUHAP, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara, perkara dianggap selesai dan pihak korban hanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata dan gugatan kelompok (class action).jadi saran Diharapkan ada keberanian dan empati aparat penegak hukum (hakim pengadilan), untuk melakukan penerapan hukum secara progresif bukan hanya menerapkan keadilan legal formal saja dengan mempidana pelaku tindak pidana, tetapi menerapkan keadilan yang substantif (melindungi kepentingan/hak- hak korban) yang menderita kerugian material dan immaterial atas perbuatan/tindak pidana penipuan dimaksud.
Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) Rasji, Rasji; Purba, Nanda Divabuena; Quinn, Luverne Pujian
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2424

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.