LH, Christian Samuel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investasi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera) Purba, Nanda Divabuena; Sany, Ayi Meidyna; LH, Christian Samuel
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 11 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12758938

Abstract

Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Peristiwa investasi bodong di Indonesia bukan lagi menjadi rahasia di masyarakat. Terbukti dari laporan Bareskrim Polri tahun 2022 yang menyatakan bahwa kerugian korban dari investasi bodong hingga Rp 30 Milyar. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi (studi kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Untuk menjawab permasalahan diatas,digunakan metode penelitian yang ber-sifat yuridis empiris sebagai bahan utama/primer, dengan cara mendiskripsikan, menganalisis dan mengevaluasi terhadap semua peraturan pe-rundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana in-vestasi bodong dan disinergikan dengan melihat praktiknya, apakah perlindungan hukum terhadap korban untuk memperoleh ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau restitusi menjadi prioritas untuk diselesaikan melalui pengabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi bodong sapi perah di Kabupaten Muaro Jambi, masih terabaikan dan belum terlaksana secara maksimal melalui penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidananya sebagaimana yang dimungkinkan dalam pasal 98 ayat (1) KUHAP, setelah pelaku dijatuhi vonis pidana penjara, perkara dianggap selesai dan pihak korban hanya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata dan gugatan kelompok (class action).jadi saran Diharapkan ada keberanian dan empati aparat penegak hukum (hakim pengadilan), untuk melakukan penerapan hukum secara progresif bukan hanya menerapkan keadilan legal formal saja dengan mempidana pelaku tindak pidana, tetapi menerapkan keadilan yang substantif (melindungi kepentingan/hak- hak korban) yang menderita kerugian material dan immaterial atas perbuatan/tindak pidana penipuan dimaksud.