P, Moody Syailendra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Perselisihan Para Buruh Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Tandan Sawita Papua Putri, Sanny Nuyessy; Lie, Gunardi; P, Moody Syailendra
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 11 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12803889

Abstract

Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu upaya untuk mengakhiri hubungan kerja antara pelaku usaha dan buruh/pekerja disebakan oleh satu hal tertentu yang kemudian menimbulkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pelaku usaha dan juga buruh/pekerja. Upaya mediasi dilakukan guna membebaskan 30 orang yang ditahan. Terdapat 11 orang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Sepihak pada tanggal 16 Juni 2023, 3 diantaranya adalah istri dari pekerja yang sempat ditahan. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah Penelitian Hukum Yuridis – Normatif dan menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Terdapat berbagai macam Pemutusan Hubungan Kerja, seperti pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja, pekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pemberi kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dapat batal demi hukum, dan terdapat faktor lain yang mempengaruhi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Ketika terjadi penolakan, para pihak yang bersangkutan diwajibkan melakukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Surat Peringatan yang dimulai dari kesatu, kedua, hingga ketiga. dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh PT Tandan Sawita Papua tanpa adanya Surat Peringatan terlebih dahulu, maka dapat berakibat hukum, yakni batal demi hukum. berbagai hal yang dapat memengaruhi seseorang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha yang diatur dalam Pasal 154A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Melakukan memberitahukan kesalahan sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Sepihak, sehingga tidak terjadi ketidakselarasan yang dirasakan oleh pekerja/buruh