Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya pendaftaran merek bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan kemungkinan konsekuensi hukum bagi merek UMKM yang tidak terdaftar. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah usaha sejahtera yang memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai usaha mikro dan dimiliki atau dikelola oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha lainnya. UMKM mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional, khususnya di Indonesia, dan menjadi tumpuan perekonomian di tengah krisis global. Publikasi ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif, menggali teks-teks hukum dan bahan pustaka yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa UKM disarankan untuk menjalani pendaftaran merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap entitas tidak sah yang terlibat dalam kegiatan terlarang, seperti pembajakan produk atau pelanggaran lain yang dapat merugikan pemilik sah merek dagang tersebut. Perlindungan hukum atas merek dagang dijamin melalui pendaftaran sebelumnya. Dengan menggunakan Sistem Konstitutif (yang pertama mengajukan), Indonesia memprioritaskan pendaftar awal suatu merek, yang secara resmi mengakui mereka sebagai pemilik yang sah. Untuk kelayakan pendaftaran, suatu merek harus menunjukkan kekhasan. Kegagalan untuk mendaftar atau tidak adanya pendaftaran mempunyai akibat hukum, sehingga merek tersebut tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang negara bagian.