This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Tumangger, Riska Andriani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) Tumangger, Riska Andriani; Johari, Johari; Husni, Husni
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 7, No 3 (2024): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i3.16654

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pidana terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Simpang Selayang dan Apakah Kendala  dalam membrikan perlindungan hukum pidana terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus.  Sifat penelitian deskriptif, sumber data primer, sekunder dan tersier. Analisis data secara Kualitatif. Perlindungan hukum bagai anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Simpang Selayang diberikan oleh Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Medan Provinsi Sumatra Utara melalui adanya laporan, rujukan kesehatan, bantuan hukum, rujukan dan rehabilitas sosial serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Tetapi dalam penerapannya belum maksimal karena terdapat beberapa kendala, kendala pelaksanaan perlindungan anak tersebut adalah terkait sarana prasarana kurang terutama tidak adanya rumah aman bagi anak sehingga rehabilitas tidak berjalan dengan maksimal, kurangnya pola pikir masyarakat tentang perlindungan anak, serta kurangnya sumberdaya manusia untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara maksimal  di Simpang Selayang. Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terhadap kendala tersebut karena belum adanya rumah aman sehingga anak di titipkan di panti asuhan, melaksanakan sosialisasi, serta kurangnya sunberdaya manusia seperti tidak adanya psikolog khusus maka anak bercerita kepada anggota Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A).