This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Meuseugak, ampon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERDASARKAN QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) Meuseugak, ampon; Faisal, Faisal; Saifullah, Teuku
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 7, No 3 (2024): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i3.16469

Abstract

Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah membuktikan keseriusan pemerintah Aceh untuk melakukan perubahan prinsip atau sistem. Qanun ini akan menjadi semangat baru bagi pemerintah Aceh sendiri, begitu pula dengan mereka yang meniru sistem syariah, jika sistem itu berhasil, dan fokus pada sistem syariah yang diterapkan hingga saat itu berdaya asing. Permasalahan hukum dalam penelitian ini, Bagaimanakah Penerapan sanksi Terhadap Lembaga Keuangan Bank yang melanggar Ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Bagaimanakah Efektivitas Penerapan Sanksi Yang diberikan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah Bank yang Melanggar Ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, jenis penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Bank Syariah Indonesia dikota Lhokseumawe. Sample penelitian dilakukan secara purposive sampling. sumber data dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penelitian menunjukkan bahwa regulasi sanksi tersebut telah dirancang untuk memastikan ketaatan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, efektivitas penerapan sanksi ini masih memerlukan evaluasi. Tidak hanya itu Terdapat faktor-faktor yang memengaruhi tingkat efektivitas penerapannya, seperti pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama dengan otoritas pengatur. karena pada dasarnya ketika ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati. Pada umumnya, faktor yang banyak menentukan dalam efektivitas suatu hukum adalah profesionalitas, peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum baik di dalam menjalankan tugas yang di bebankan kepada mereka, maupun dalam menegakkan ketentuan Perundang-Undangan Disarankan Penguatan Pengawasan: Diperlukan penguatan lembaga pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah agar sanksi dapat diterapkan secara lebih efektif.