Perjanjian merupakan tindakan hukum yang terbentuk melalui kesepakatan, di mana beberapa pihak secara bebas menyatakan keinginan mereka. Terwujudnya kesepakatan ini tergantung pada pelaksanaan hukum sebagai kepentingan satu pihak terhadap pihak lain melalui pengaturan aturan yang ada. Dalam konteks perjanjian kerja, diperlukan kontrak yang mengikat kedua belah pihak, sehingga kewajiban mereka dapat dipenuhi. Pada bulan Februari 2020, rumah produksi film Falcon Picture mengajukan gugatan wanprestasi melalui nomor perkara 171/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel terhadap aktor Jefri Nichol, atas pelanggaran perjanjian kerja No. 130/F.05.01/IV/2018 yang disepakati pada tanggal 4 April 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode hukum yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kerja dan upaya penyelesaiannya sebagai perlindungan bagi pihak yang terlibat. Berdasarkan pertimbangan hakim, Jefri Nichol dan ibunya terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya terhadap Falcon Picture dan melanggar Perjanjian Kerja yang telah disepakati. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui tuntutan ganti rugi Falcon Picture kepada Jefri Nichol melalui jalur litigasi atau pengadilan. Jefri Nichol dan ibunya mencoba mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlindungan, namun majelis hakim menolaknya karena bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.