Pelayanan kesehatan Kota Medan telah beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Kesehatan Puskesmas Simalingkar, berkaitan dengan Mutu Pelayanan Dasar. Di antara unit layanan kesehatan masyarakat yang menggunakan layanan fundamental ini, unit Puskesmas Simalingkar menggunakan dua belas indikator. Meskipun seluruh indikator pelayanan masyarakat telah dipenuhi 100% oleh Puskesmas Simalingkar, beberapa penawarannya masih jauh dari persyaratan SPM untuk sektor kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan SPM di Puskesmas Simalingkar. Melakukan wawancara mendalam adalah metode yang digunakan untuk memperoleh data penelitian kualitatif deskriptif ini. Tiga informan utama dan satu informan triangulasi merupakan empat informan yang darinya dikumpulkan informasi mengenai pelaksanaan SPM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketujuh indikator pelayanan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan dalam kelompok usia produktif, lansia, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, gangguan kesehatan mental, terduga tuberkulosis, dan berisiko HIV belum semuanya mencapai target SPM. Pelaksanaan SPM di Puskesmas Simalingkar belum optimal dikarenakan hubungan lintas sektor yang di bawah standar, kurangnya kesadaran budaya dan masyarakat sebagai faktor eksternal (masyarakat tertutup), kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta banyaknya tugas rangkap di puskesmas adalah beberapa faktor yang menghambat laju sasaran SPM.