Berangkat dari kejadian misfile di Rumah Sakit Mitra Medika Medan sebesar 75% dan Puskesmas Adipala sebesar 8.15% yang berimplikasi pada kesinambungan data rrekam medis pasien. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetaui penyebab unsur kealpaan teknisi serta memberikan penggenaan sanksi pidana pada terknisi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan menggunakan pendekatan praturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari pada penelitian ini menunjukan kealpaan yang dilakukan oleh teknisi berpengaruh pada tingkat kesinambungan terhadap data rekam medis pasien yang oleh karenanya dapat diberikan pengenaan pidana. Kesimpulan yang didapatkan ialah pengenaan sanksi pidana adalah suatu upaya represif dinilai dogmatis dan bersiat inkracht.