Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Analisis Hak Kekayaan Intelektual Yang Melekat Pada Kesenian Reog Ponorogo Dalam Sengketa Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dengan Malaysia Moh Imam Mahmudin; Diana Putri Natalia; Nabila Fairuzzahra; Gabriel Ofellius; Sindu Adi Dewanto
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 6 (2024): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.562

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia. Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional, kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.