This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Devy K. G. Sondakh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEREKRUTAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA SEBAGAI KEJAHATAN PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Shania Regina Tampilang; Devy K. G. Sondakh; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang Perekrutan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Sebagai Kejahatan Perang dan untuk mengetahui bagaimana Penegakkan Hukum Humaniter Internasional yang dapat di terapkan terhadap perekrutan Tentara Anak dalam suatu konflik bersenjata sebagai kejahatan perang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum humaniter internasional mengatur perekrutan anak sebagai tentara dalam Konvensi Jenewa tentang perlindungan penduduk sipil tahun 1949, dan ketentuan serupa juga diatur dalam Protokol Tambahan II tahun 1977 yang melarang perekrutan anak sebagai tentara. Aturan Hukum Perburuhan Internasional yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur juga membatasi perekrutan tentara anak-anak. Perekrutan tentara anak-anak adalah tindakan ilegal menurut Konvensi Internasional Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak dalam hal menjaga hak asasi anak, Bahkan Statuta Roma tahun 1998 menyatakan bahwa merekrut anak di bawah umur sebagai tentara merupakan kejahatan perang. 2. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap Thomas Lubanga adalah melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional. ICC berwenang mengadili tersangka utama Thomas Lubanga Dyilo karena Kongo dianggap sebagai negara yang tidak mampu (unable) menegakkan sistem hukum nasionalnya berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3). Kata Kunci : tentara anak, kejahatan perang