This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Acton
Anggita, Febie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2023 (PASAL 8) DI DESA PRAJEKAN LOR KECAMATAN PRAJEKAN KABUPATEN BONDOWOSO Anggita, Febie; Hasanah, Usrotul
ACTON Vol 20 No 1 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/acton.v20i1.4994

Abstract

Penelitian ini di latarbelakangi oleh Pemerintah Desa Prajekan Lor yang kurang efektif dalam penyampaian informasi tentang ProBantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta dalam penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak melakukan survey langsung kemasyarakat sehingga menyebabkan ketidaktepatan sasaran dan kecemburuan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui Implementasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2023 (Pasal 8) Di Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah primer dan sekunder yakni dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggali informasi dan data dengan wawancara kepada informan yang telah ditentukan sedangkan analisis data yang digunakan yakni analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Prajekan Lor Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso sebagaian besar sesuai dengan SOP dan efektif, tetapi ditemukan beberapa masalah seperti kurangnya informasi yang disampaikan serta kurangnya komunikasi antara Pemerintah Desa dengan masyarakat, proses pendataan penerima yang dilakukan tanpa melakukan survey sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, keterlambatan proses pencairan dan kurangnya transparansi dalam proses laporan pertanggungjawaban.