Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Tanah Makam Perspektif Fikih (Studi Kasus di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung) Rais Aminurdin, Latifaza; Irsan
Rayah Al-Islam Vol 8 No 3 (2024): Rayah Al Islam Agustus 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v8i3.1004

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan tanah wakaf sebagai pemakaman khususnya yang terjadi di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dalam perspektif fikih. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memahami dan menjelaskan fenomena yang ada secara mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi kasus, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa warga tetap Permata Hijau yang telah berkontribusi dalam pembelian tanah wakaf memiliki hak untuk dimakamkan di tanah tersebut, sedangkan non-warga tetap atau warga pengontrak harus membayar pengganti lahan yang digunakan jika ingin dimakamkan di tanah tersebut. Dalam perspektif fikih, ketentuan pemanfaatan tanah wakaf ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena pengaturan pemanfaatan tanah wakaf oleh warga tetap sesuai dengan prinsip wakaf, dan pembayaran oleh non-warga tetap bukan merupakan praktik jual-beli yang dilarang, melainkan untuk pemeliharaan dan pengembangan tanah wakaf. This research aims to analyze the utilization of waqf land as a cemetery, particularly in Jelegong Village, Rancaekek Subdistrict, Bandung Regency, from a fiqh perspective. The research employs a qualitative approach with a case study method to understand and explain the existing phenomenon in depth. Data were collected through interviews, case studies, and documentation. The results of the research show that permanent residents of Permata Hijau who have contributed to the purchase of the waqf land have the right to be buried there, while non-permanent residents or tenants must pay a fee for the land used if they wish to be buried there. From a fiqh perspective, the provisions for utilizing the waqf land do not contradict Islamic law, because the management of the waqf land by permanent residents aligns with the principles of waqf, and the payment by non-permanent residents is not considered a prohibited sale transaction, but rather for the maintenance and development of the waqf land.