This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Apriliandy, Silva Farida; Monaya, Nova; Rumatiga, Hidayat
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 4 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i4.12992

Abstract

Perkawinan dalam hakikatnya adalah sebuah prilaku sebuah prilaku makhIuk yang diciptaan oleh Allah SWT.  untuk seluruh makhluk hidup ciptaan-Nya yang bukan hanya terletak pada manusia saja. Dispensasi adalah sebuah bentuk dari kelonggaran hukum terkait usia perkawinan agar tetap terlaksanaanya perkawinan walaupun tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Kelonggaran yang berarti adanya keringanan akan sesuatu batasan di dalam melakukan perkawinan. Dispensasi kawin dilakukan supaya tetep pendapatakan perlidungan, Pengadilan Agama adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengadili permohonan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang mana data didapatkan dengan cara terjun kelapangan, dengan menelaah  tentang berlakunya suatu aturan atau ketentuan hukum yang terjadi dimasyarakat (library research) yang dikembangkan dan dikonsepsikan dengan kajian-kajian hukum. Kesimpulan yang didapatkan oleh peneliti pada penelitian ini yaitu: Pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh orangtua dengan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama  supaya permohonannya dikabulkan sehingga bisa menjalankan perkawinan yang sah, mendapatkan kejelasan identitas yang merupakan bentuk dari memberikan hak-hak nya sebagai anak agar tetap dapat melanjutkan kehidupan. Hak tumbuh kembang berupa makanan yang bergizi dan minuman kasih sayang dari orang yang dicintai dan keluarganya. Dan pelaku mendapatkan hak perlindungan dari kejahatan lingkungan sekitar yang dapat membahayakan jiwa dan raga. memberikan hak-hak nya agar tetap dapat melanjutkan kehidupan.