Kegiatan pengabdian di Desa Cilebut Timur dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan permasalahan stunting, legalitas usaha masyarakat termasuk membuat izin berusaha dan menyusun dokumen untuk sertifikasi halal, serta membuat produk olahan inovasi berbasis udang kering atau ebi. Mekanisme kegiatan pengabdian meliputi kegiatan persiapan seperti mensurvey area Desa Cilebut Timur, melakukan pendekatan sosial, mensosialisasikan masalah stunting, perizinan usaha dan sertifikasi halal, dan menciptakan kreasi makanan dengan bahan udang kering. Hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin teredukasi tentang permasalahan gizi buruk walaupun Desa Cilebut Timur tidak memiliki kasus stunting. Selain itu, beberapa UMKM telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan telah menyusun dokumen terkait sertifikasi halal mekanisme self-declare melalui kegiatan pengabdian ini. Manfaat kegiatan pengabdian ini semakin dirasakan oleh masyarakat dengan inovasi yang dilakukan yaitu pembuatan pangsit kuah berbasis ebi yang dilakukan di satu UMKM yang ada di Desa Cilebut Timur. Kegiatan pengabdian ini menghasilkan dampak nyata yang positif dalam masyarakat di Desa Cilebut Timur.