Berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak karya visual yang dibuat oleh sistem AI. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam ranah hukum, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan perlindungan hak cipta. Penelitian ini juga menyelidiki bagaimana konsep hak cipta konvensional diterapkan pada karya visual yang dibuat oleh AI dan bagaimana kerangka hukum harus berubah untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh fenomena ini.Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum hak cipta saat ini harus diubah atau disesuaikan untuk mengakomodasi penciptaan AI, termasuk memperjelas hak dan tanggung jawab antara pengembang AI, pengguna, dan entitas AI itu sendiri.