Peningkatan upah minimum menjadi topik hangat dalam pembahasan kebijakan ekonomi, karena memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor industri. Pemerintah DKI Jakarta secara periodik meninjau dan menetapkan kebijakan upah minimum untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, karena kenaikan upah minimum dapat memengaruhi dinamika ketenagakerjaan di Jakarta. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisis dinamika kebijakan upah minimum terhadapstruktur ketenagakerjaan dan mengidentifikasi dampak kenaikan upah minimum terhadap ketenagakerjaan serta produktivitas industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis hukum normatif dengan menganalisis norma-norma hukum yang berlaku untuk menganalisis hubungan antara variabel-variabel yang berbeda, seperti kebijakan upah minimum, tingkat ketenagakerjaan, dan produktivitas industri. Temuan utama mencakup dampak kenaikan upah minimum terhadap struktur ketenagakerjaan di sektor industri di DKI Jakarta dan dinamika kebijakan upah minimum yang mempengaruhi produktivitas industri di DKI Jakarta. Hasil analisis ini Peningkatan upah minimum dapat mendorong pengusaha untuk meningkatkan efisiensi produksi dan investasi dalam teknologi yang lebih canggih, serta dampaknya terhadap produktivitas industri tidak selalu positif. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang dinamika kebijakan dan dampak kenaikan upah minimum terhadap ketenagakerjaan, serta perlu diperhatikan dengan seksama hal,terkait pengaturan anggaran beserta perubahannya.