Wulandari, Shindy Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Analisis Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor 1315 K/PID/2016) Wulandari, Shindy Tri; Sidarta, Dudik Djaja; Hartoyo, Hartoyo
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerasan putusan Nomor 1315 K/PID/2016. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini adalah hakim yang memutuskan perkara tindak pidana pemerasan. Dan objek penelitian ini yaitu Direktori putusan berdasarkan kakus tindak pidana penngancaman dengan senjata tajam dengan nomor putusan 1315 K/PID/2016. Teknik analisis datanya adalah reduksi data, studi dokumen, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang menindakkan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang menindakkan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut Pasal 368 Ayat (1) KUHP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar 2 juta rupiah, namun terdakwa melakukan banding kasasi atas putusan tersebut dan banding kasasinya ditolak oleh MA dengan nomor putusan nomor 1315 K/PID/2016. dalam pertimbangan hakim lebih memfokus pada terdakwa agar terdakwa dapat merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali sehingga hakim memutuskan dengan seadil-adilnya bahwa terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat (5) bulan. Hal ini agar selama berada dalam tahanan terdakwa dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.