Di negara hukum seperti Indonesia, menaati aturan dalam bertindak di masyarakat adalah sebuah kewajiban. Namun tindakan yang tidak sesuai seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Teknologi yang semakin canggih juga memperbesar peluang terjadinya kejahatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia telah membentuk sistem peradilan pidana dengan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Namun proses peradilan tidak selalu menghasilkan penjatuhan pidana yang sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis alasan-alasan meringankan hukuman pidana dan dampaknya terhadap masyarakat. Diuraikan kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka mendapat pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 8 tahun setelah melalui proses banding dan kasasi. Alasan meringankan pidana antara lain pertimbangan hakim terhadap berbagai faktor, seperti upaya terdakwa untuk mengurangi berat ringannya perbuatannya atau keadaan pribadi tertentu, meskipun hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut mempunyai dampak. efek negatif. Konsekuensi ini mencakup peningkatan kejahatan, ketidakadilan dalam sistem peradilan, berkurangnya efektivitas rehabilitasi, potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat, dan berkurangnya pencegahan kejahatan. Mengurangi hukuman pidana juga dapat merugikan korban kejahatan, yang mungkin tidak puas dengan penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba mendeskripsikan dampak tersebut secara rinci.