Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PEMBATALAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN STATUS ANAK LUAR KAWIN STUDI KASUS JESIKA ISKANDAR Maulinda, Dania; Ramadhan, Syahrul Rizqi; Amnesti, Dian; Alifia, Tarisa Dinar; Saputra, Fanny Dian
Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1 No 03 (2023): Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara perempua dan laki-laki yang berbeda kewarganegraannya. Perkawinan campuran ini sudah menjadi hal yang biasa yang dilakukan karena pasangan tidak hanya berasal dari negara yang sama bisa saja dari negara lainnya. tentu dalam hal perkawinan campuran beda negara prosesnya tidaklah mudah karena perlu adanya dokumen dokumen yang harus dilengkapi guna persyaratan perkawinan yang akan dilakanakan yang notabene berbeda negara berbeda sistem hukumya juga sera aturan mengenai perkawinannya. Tujuan penilis mengangkat topik mengenai perkawinan campuran adalah untuk mengetahui mekanisme pembatalan perkawinan beda negara serta bagaimana status anak dari perkawinan beda kewarganegaraan. Penulis membahasan dua pembahasan yang pertama bagaimana mekanisme pembatalan perkawinan yang berbeda kewarganegaraan yang keda bagaimana status anak dari perkawinan berbe kewarganegaraan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Fokus utama penelitian ini adalah pada norma-norma hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang dasar, kodifikasi, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, seperti mengumpulkan buku dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang sedang diteliti Pada kasus Jessica Iskandar, sang mantan suami, Ludwig mengajukan pembatalan perkawinan karena merasa belum pernah melakukan perkawinan secara sah dengan Jessica Iskandar. Karena Kedua pihak telah memiliki anak, yaitu El Barrack, maka status anaknya adalah anak luar kawin karena orangtuanya telah melakukan perkawinan yang tidak sah di mata hukum sehingga ayahnya melakukan pembatalan perkawinan. Namun karena kedua orangtuanya berbeda kewarganegaraan, anak akan mengikuti kewarganegaraan ibu sampai berusia 18 Tahun. Setelah berusia 18 tahun, maka anak tersebut dapat menentukan kewarganegaraanya sendiri atas dasar sudah cukup usia.