Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN ANTAR NEGARA DAN STATUS KEWARGANEGAAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Mutiara, Najna Ainis; Ayuni, Gita Sekar; Pramudhita, Andira; Mustika, Anjani Karisma; Majid, Farrel Alaam Arkananta
Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1 No 03 (2023): Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawininan antar negara ini masi sering menjadi pro dan kontra yang menyebabkan banyaknya pasangan yang memilih menikah di luar negeri karena menganggap hukum yang diterapkan di Indonesia menyulitkan mereka untuk menikah. Pada kenyataannya hukum di Indonesia memberikan akses untuk melakukan perkawinan beda kewarganegaraan namun dengan catatan status kewarganegaraan mereka juga jelas negara mereka menggunakan asas kewarganegaraan yang sesuai dengan Indonesia atau tidak karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda terbatasDalam proses penelitian ini kami menggunakan metode empiris normatif yang kami dasarkan pada analisis data melalui berbagai jurnal dan sumber data lainnya, untuk mendukung pembahasan yang kami buat. Penelitian ini kami laksanakan untuk memastikan suatu informasi yang kami dapatkan dan meleburkan informasi tersebut dengan teori asa kewarga negaraan yang kami baca, untuk memberikan kepastian apakah memang informasi yang kami dapatkan telah sesuai dengan teori maupun konsep yang ada. Definisi mengenai Perkawinan campuran terdapat pada pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni bahwasanya ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Adanya perbedaan ini juga akan memberikan dampak yang terhadap status kewarganegaraan masing-masing pihak dan keturunannya. Oleh karena itu butuhnya aturan yang jelas untuk melaksanakan perkawinan campuran ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukumnya. Selain itu dengan adanya aturan khusus akan memberikan keleluasaan terhadap pihak yang bersangkutan.