Tragedi Pesawat Silk Air memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang rumit tentang kompensasi internasional. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan nasional di negara asal pesawat dan negara tujuan pesawat menjadi bahan pertimbangan selain norma-norma hukum internasional, termasuk Konvensi Montreal. Fokus utama dari penelitian ini adalah pada isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab ganti rugi, peran yang dimainkan oleh berbagai pihak, dan variasi dalam hukum ganti rugi antara negara-negara yang menandatangani Konvensi Montreal dan yang tidak. jurnal ini membahas masalah-masalah tersebut dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai bagaimana kerangka hukum nasional dan internasional dapat digunakan untuk menafsirkan ganti rugi kerugian antar negara dalam konteks kecelakaan pesawat Silk Air.