Chaeirudin, Dina Hady Chaeirudin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUḌᾹRABAH DI BMT ANNAWAWI CABANG PITURUH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Chaeirudin, Dina Hady Chaeirudin; Muhajir
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 4 No. 1 (2021): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2021
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Implementasi akad pembiayaanmuḍārabah di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh. Dalam praktiknya yang terjadidi BMT, bahwa terdapat perbedaan dengan hukum Islam dan fatwa DSN-MUIdari segi nisbah keuntunganya. Sehingga penulis berusaha mengungkap haltersebut dengan rumusan masalah apakah implementasi akad pembiayaanmuḍārabah di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh sudah sesuai dengan hukumIslam. Sedangkan metode yang digunakan penulis yaitu dengan jenis penelitianlapangan (field research) dan sifat penelitiannya deskriptif analitik, adapunpengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, observasi serta dokumentasikemudian dilakukan analisis secara metode analisis kualitatif yang menghasilkandata deskriptif sehingga menjadikan kesimpulan yang baik. Dalam penelitian inipenulis dapat menghasilkan analisis bahwa pelaksanaan akad pembiayaanmuḍārabah yang dilakukan di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh objek akadnyaadalah uang. Pihak BMT An-Nawawi mengamanahkan anggotanya untukdiberikan tambahan modal usaha, sebagai keperluan kerja selama waktu yangtelah ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak. Bagian hasil keuntungandari akad muḍārabah menurut hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI dijelaskanbahwa jumlah bagi hasil diambil dari jumlah hasil keuntungan usaha bukandiambil dari jumlah pinjaman modal. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan olehpihak BMT An-Nawawi kepada anggotanya. Bahwa, pihak BMT menawarkan 2%sampai 2,5% diambil dari jumlah pinjaman modal bukan diambil dari jumlahkeuntungan usaha. Adapun cara pembayaranya dengan waktu yang telahdisepakati bersama dapat melalui angsuran. Dalam hal ini dari segi nisbahkeuntunganya belum sah, belum sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa DSNMUI
IMPLEMENTASI AKAD PEMBIAYAAN MUḌᾹRABAH DI BMT ANNAWAWI CABANG PITURUH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Chaeirudin, Dina Hady Chaeirudin; Muhajir
At Tasyri'i : Jurnal Program Studi Perbankan Syariah Vol. 4 No. 1 (2021): Jurnal At Tasyri'i Januari-Juni 2021
Publisher : STAI YAPTIP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Implementasi akad pembiayaanmuḍārabah di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh. Dalam praktiknya yang terjadidi BMT, bahwa terdapat perbedaan dengan hukum Islam dan fatwa DSN-MUIdari segi nisbah keuntunganya. Sehingga penulis berusaha mengungkap haltersebut dengan rumusan masalah apakah implementasi akad pembiayaanmuḍārabah di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh sudah sesuai dengan hukumIslam. Sedangkan metode yang digunakan penulis yaitu dengan jenis penelitianlapangan (field research) dan sifat penelitiannya deskriptif analitik, adapunpengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, observasi serta dokumentasikemudian dilakukan analisis secara metode analisis kualitatif yang menghasilkandata deskriptif sehingga menjadikan kesimpulan yang baik. Dalam penelitian inipenulis dapat menghasilkan analisis bahwa pelaksanaan akad pembiayaanmuḍārabah yang dilakukan di BMT An-Nawawi Cabang Pituruh objek akadnyaadalah uang. Pihak BMT An-Nawawi mengamanahkan anggotanya untukdiberikan tambahan modal usaha, sebagai keperluan kerja selama waktu yangtelah ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak. Bagian hasil keuntungandari akad muḍārabah menurut hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI dijelaskanbahwa jumlah bagi hasil diambil dari jumlah hasil keuntungan usaha bukandiambil dari jumlah pinjaman modal. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan olehpihak BMT An-Nawawi kepada anggotanya. Bahwa, pihak BMT menawarkan 2%sampai 2,5% diambil dari jumlah pinjaman modal bukan diambil dari jumlahkeuntungan usaha. Adapun cara pembayaranya dengan waktu yang telahdisepakati bersama dapat melalui angsuran. Dalam hal ini dari segi nisbahkeuntunganya belum sah, belum sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa DSNMUI.