Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pengaturan suntik mati atau euthanasia di Indonesia serta bagaimana euthanasia pasif dipandang dalam HAM. Euthanasia merupakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan melalui kehendak peringanan terhadap rasa sakit pasien dengan menunda pengobatan yang sedang dilakukan atau dengan memberi mereka obat yang dapat mempercepat kematian. Euthanasia dibagi menjadi 2 yakni Pasif dan aktif. Indonesia melihat perbuatan euthanasia dengan pandangan pro dan kontra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa euthanasia merupakan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundangan Indonesia. Euthanasia dari kacamata HAM dalam prinsipnya mengedepankan hak atas hidup. Euthanasia telah kontradiksi dengan pasal-pasal yang diatur berkenaan Hak Asasi Manusia, seperti halnya UUD 1945 Pasal 28A,28G ayat (2),Pasal 28I ayat (1) selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam "Pasal 4", "Pasal 9 ayat (1)", dan "Pasal 33 ayat (2)."