Samsahudi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IJTIHAD DAN TAQLID DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Kamrullah; Samsahudi
Jurnal el-Huda Vol. 12 No. 01 (2021): Jurnal el-Huda
Publisher : LP2M, Institut Agama Islam Qamarul Huda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59702/el huda.v12i01.3

Abstract

Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang mengikatnya dan dalam perkembangan berikutnya para Usuliyun membuat aturan-aturan yang ketat untuk bisa melakukan ijtihad atau istinbath al-hukm, hal tersebut sebagai tindakan preventif terhadap masuknya orang-orang yang bukan ahli ijtihad ikut terjun ke dalam melakukan ijtihad. Apabila orang-orang yang tidak ahli ikut berijtihad, maka bangunan fiqih akan kacau karena mereka tak memiliki keahlian dalam melakukan ijtihad seperti para imam mazhab yang memiliki keilmuan yang sangat dalam dan luas, ini merupakan langkah positif demi ke hati-hatian, sehingga tidak semua orang bisa melakukan ijtihad yang justru akan membahayakan Islam. Kajian mengenai ijtihad pada intinya tidak boleh menyentuh nash nash qath'iy aldalalah, namun ia hanya menyentuh terhadap nash yang Zhonny dalalahnya atau kasus yang tidak memiliki ketetapan nash mengenai hukumnya. Doktrin theologi juga ikut serta memberikan kontribusi penciptaan kedua limitasi tersebut. Pertama, kelompok Suni yang menomorduakan akal, melarang ijtihad memasuki wilayah-wilayah yang berbicara teatang Kalam, ΔΎ'tiqod atau batasan-batasan teologi lainnya. Dalam masalah-masalah tersebut, kebenaran hasil ijtihad hanyalah satu, yang lainnya salah dan berdosa, sehingga tak ada peluang ijtihad karena termasuk masalah yang qath'iy. Kedua, mayoritas kelompok Sunni mengakui kemungkinan vacumnya suatu masa dari mujtahid pasca Imam Mazhab. Adanya batasan yang ketat dalam melakukan ijtihad hukum membawa dampak dalam pemikiran hukum Islam. Dengan demikian, tawaran teori ijtihad dalam tanda petik bukan mujtahid mutlaq adalah suatu keniscayaan untuk menjawab masalahmasalah kekinian dan fungsi Syariah yang selalu mengacu pada terwujudnya kemaslahatan umat.