Juliansa, Muhammad Raies
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lampung Anggalana, Anggalana; Juliansa, Muhammad Raies
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5119

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan, penerapan hukum pidana penggelapan serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Studi Putusan Nomor: 16/Pid.B/2023/PN Tjk). Metode yang digunakan dalam penelitin ini yaitu dengan pendekatan hukum normative. Mengenai faktor penyebab terjadinya penggelapan dalam jabatan pada Putusan No. 16/Pid.B/2023/PN Tjk adalah mental dan daya inlegensi yang rendah, faktor intern yang bersifat umum meliputi pendidikan sedangkan faktor yang bersumber dari luar diri individu adalah faktor lingkungan. Putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan penggelapan dalam jabatan sudah tepat. Tebukti bahwa Terdakwa menggelapkan uang angsuran kredit milik konsumen dan menjual kendaraan milik Perusahaan. Penerapan Hukum Pidana pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk, berdasarkan Putusan Majelis Hakim maka terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan yang ada pada unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 16/Pid.B/2023/PN Tjk menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi secara nyata atau peristiwa konkrit yang terjadi (dassein) dan telah memenuhi unsur-unsur putusan yang baik serta pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa  dalam penerapan putusannya sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara berimbang atau proporsional dengan substansi prinsip indepedensinya.