Tujuan dalam penelitian ini membahas mengenai faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Nomor : 100/Pid.B/2022/PN.Tjk. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. faktor penyebab pelaku tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor disebabkan karena 2 (dua) hal yaitu faktor dari dalam diri si pelaku seperti keadaan jiwa, niat, faktor kebiasaan dikarenakan dalam diri Terdakwa sudah niat jahat (mens rea) dengan menggadaikan tanpa izin sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan faktor lainnya adalah faktor dari luar diri si pelaku seperti, kesempatan dan lingkungan. Dimana faktor ini merupakan penyebab yang berasal dari luar diri si pelaku atau pengaruh dari luar. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana turut serta (deelneming) melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan fakta hukum dalam perkara, mempertimbangkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan dan memepertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan Terdakwa selama persidangan, dimana Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Saleh Bin Fransisco oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.