Anti-dumping adalah pengenaan bea masuk tambahan terhadap barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor (barang dumping). Sehingga hanya dumping yang merugikan industri sejenis di negara pengimporlah yang dapat dikenakan tindakan anti-dumping. Kriteria untuk penggunaan sistem dumping maupun anti-dumping telah diatur pada Agreement on Implementation of Article VI GATT dan Agreement on Subsidies and Countervailing Duties. Namun, hal ini akan menjadi suatu sengketa apabila penentuan kebijakan tidak sesuai dengan pengaturan ataupun perjanjian hukum internasional yang dapat merugikan negara lain. Dispute Settlement Mechanism merupakan salah satu penyelesaian sengketa Internasional melalui WTO guna memberikan prediktabilitas dan keamanan dalam perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa terkait kebijakan anti-dumping melalui WTO menggunakan dispute settlement mechanism menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus negara Indonesia dan Uni Eropa terkait kebijakan anti-dumping Uni Eropa yang diduga melemahkan sektor ekspor baja nirkarat Indonesia. Penyelesaian sengketa melalui WTO dinilai tepat dikarenakan memiliki tahapan yang jelas dan memiliki prinsip yang mengikat, sehingga penyelesaian sengketa melalui WTO ini dapat menjadi upaya yang baik dalam menjaga stabilitas perekonomian dunia dengan menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota.