Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Penerapan Multi Akad Pada Produk Pembiayaan Dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Polewali) Musfa, Mita; Hindi, M. Anwar; Azis, Andi Sudarmin
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 4, No 1 (2022): Peqguruang, Volume 4, No.1, Mei 2022
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v4i1.2287

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk:1) mengetahui bagaimana penerapan multi akad pada produk pembiayaan di Koperasi Mitra Dhuafa. 2) bagaimana kualitas pelayanan Koperasi Mitra Dhuafa terhadap anggota koperasi. 3) bagaimana penerapan multi akad di Koperasi Mitra Dhuafa dalam pandangan Fiqih Muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan multi akad Di Koperasi Mitra Dhuafa salah satunya gabungan akad murabahah wal wakalah yaitu pemberian kekuasaan pada anggota untuk membeli barang yang dibutuhka anggota secara mandiri dengan terlebih dahulu memberikan nota belanja kepada koperasi saat pengajuan pembiayaan tersebut. Pelayanan Koperasi Mitra Dhuafa terhadap anggota dinilai cukup baik, dimana koperasi menyediakan akses modal untuk usaha atau pengembangan usaha anggota yang menggunakan sistem ramah, pendampingan koperasi terhadap anggota juga dilakukan secara terus-menerus. Multi akad di Koperasi Mitra Dhuafa sudah sesuai dengan pandangan fiqih muamalah, ini didasari dari beberapa pertimbangan diantaranya yaitu memiliki status hukum yang kuat, adanya kesesuaian dengan tujuan syariah dimana memberikan kemudahan, keringanan, serta peluang untuk membuat perubahan dengan menggunakan akad-akad modern saat transaksi. Ini juga didukung dengan pendapat para ulama diantaranya mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’i dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum multi akad sah dan dibolehkan menurut syariat Islam, selama tidak ada dalil hukum yang melarangnya.