Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjaun Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Agama Islam Samsunar, Muh; Saifuddin, Saifuddin; Zulmaizar, Muh. Muzani
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 5, No 2 (2023): Peqguruang, Volume 5 Nomor 2 November 2023
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v5i2.3084

Abstract

bertukar benda dengan sesuatu yang bernilai dan seharga dengan barang yang ditukarkan. Sistem jual beli dikalangan masyarakat semakin banyak, diantaranya yang terjadi di adalah jual beli sistem online dimana seseorang membeli barang tidak saling ketemu atau menimbang barang tersebut akan tetapi membeli barang hanya dengan sistem tafsir saja.Tujuan penelitian: Untuk mengetahui tentang bagaimana dalamoandangan islam pelaksanaan jual beli mahasiswa fakultas agama islam, dan mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli onlinemhasiswa fakultas agama islam Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunkan tiga jenis metode pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan peneliti adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari mahasiswa dan beberapa pelaku jual beli online yang mahasisw fakultas agama islam. Sedangkan, sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku dan literatur yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Hasil pada penelitian ini adalah Praktek jual beli onlinemerupakan salah satu praktek jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran Islam berdasarkan ayat atau dalil Al-Qur’an dan Hadits. Sistem jual beli yang digunakan masyarakat setempat merupakan satu kebiasaan lama yang didasari unsur sudah lama saling mengenal dan dilakukan dengan dasar saling percaya dan saling merelakan antar kedua belah pihak. Adapun fuqaha yang berpendapat bahwa, komoditi yang tidak ditentukan oleh syara’ maka, harus diukur menggunakan takaran dan timbangan. Namun beberapa ulama ada yang berpendapat jual beli tidak ditakar dan ditimbang sesuai dengan adat setempat atas dasar unsur saling percaya dan merelakan, maka hukumnya sah.