Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kemendes PDTT menginiasi desa inovasi dan kreatif dengan mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Program Inovasi Desa (PID). PID ini mempunyai tujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui penggunaan dana desa. Implementasi PID dilakukan dengan cara, mengidentifikasi potensi dan peluang desa, mengidentifikasi tantangan PID, mengidentifikasikan kualitas sumber daya manusia yang ada di desa dan mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur desa. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi faktor penentu, pendukung dan penghambat implementasi PID dan untuk merumuskan strategi implementasi PID dalam meningkatkan kemandirian desa. Metode analisis yang digunakan adalah analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga strategi yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan PID dalam meningkatkan kemandirian desa, antara lain: strategi pengembangan kelembagaan PID, strategi fasilitas dan strategi pelayanan.