This Author published in this journals
All Journal Buletin Konstitusi
Devi Azwar, T. Keizerina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS HASIL KARYA ILUSTRATOR OLEH TOKO ONLINE Susanto, Vivian; Saidin, OK; Devi Azwar, T. Keizerina
BULETIN KONSTITUSI Vol 4, No 2 (2023): Vol. 4, No. 2
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dijamin oleh negara, dalam hal ini pemerintah memberikan pelindungan dengan turut serta melakukan implementasi bagi masyarakat termasuk instansi-instansi yang menangani bidang tersebut khususnya bidang Hak Cipta. Saat ini, rezim hukum hak cipta mendapat tantangan baru setelah adanya teknologi internet sehingga karya cipta yang diunggah oleh pencipta (dalam hal ini ilustrator) yang berbentuk ilustrasi ke jaringan internet kerap kali disalin dan dikomersialkan oleh pihak lain. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak secara tegas mengatur tentang pelindungan terhadap ilustrasi.  Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan pelindungan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bersumber pada 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan yang didukung dengan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Analisis data pada penelitian ini dengan metode kualitatif dan metode penarikan kesimpulan deduktif.Hasil penelitian ini bahwa penjualan produk dengan menggunakan ilustrasi yang diperoleh dari internet tanpa lisensi dari ilustrator merupakan pelanggaran hak cipta karena telah melanggar hak ekonomi dan hak moral dari pencipta tersebut. Adapun pelindungan hukum bagi ilustrator atas ilustrasinya sudah seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta meskipun tidak secara tegas mengatur hal tersebut, sebab menurut pengertiannya, ilustrasi merupakan suatu hasil karya dalam bentuk gambar maupun lukisan yang bertujuan untuk memperjelas isi buku/ karangan. Penyelesaian secara hukum yang ditempuh oleh ilustrator dapat dilakukan dengan proses litigasi maupun non-litigasi. Akan tetapi, di era global dewasa ini lebih disarankan untuk menyelesaikannya dengan proses non-litigasi yang prosesnya lebih efisien, cepat dan tidak memakan biaya yang besar, serta menghasilkan win-win solution.   Kata kunci: Hak Cipta, Ilustrasi, Lisensi.