This Author published in this journals
All Journal SELODANG MAYANG
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TEKNIS POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) UNTUK KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH (HKPD) DAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN P Yusriwarti, Yusriwarti; Alpiyandri, Alpiyandri; Surya, Roberta Zulfhi; Indra Putra, Edi Susrianto
Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Vol. 9 No. 3 (2023): JURNAL SELODANG MAYANG
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47521/selodangmayang.v9i3.322

Abstract

The Ministry of Energy and Mineral Resources issued Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 100.K/MB.01/MEM.B/2022 concerning Mining Areas in Riau Province. Mining potential in Riau Province includes mining business areas, special mining areas, and Artisanal Small Scale mining areas. This research is a technical review to look at the potential sources of local revenue originating from the management of Artisanal Small Scale mining areas. This research examines the regulations of Law No. 1 of 2022 concerning financial relations between the Central Government and Regional Governments (HKPD) and Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The results of this study are that: (1) the potential for local revenue for regions that have Artisanal Small Scale mining areas originates from the people's mining area management levies and income sharing fund (PPh 21 WPOPDN) at 8.4%. (2) For neighboring regions that do not have Artisanal Small Scale mining areas but are affected by Artisanal Small Scale mining activities, they are entitled to compensation for inter-regional environmental services and profit-sharing funds from PPh 21. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 100.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Riau. Potensi Pertambangan di Provinsi Riau meliputi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Khusus dan Wilayah Pertambangan Rakyat. Penelitian ini merupakan Tinjauan Teknis untuk melihat potensi-potensi sumber Pendapatan Asli Daerah yang bersumber pada Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat. Penelitian ini mengkaji regulasi yang menjadi payung hukum yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) potensi Pendapatan Asli Daerah bagi daerah yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat bersumber dari Retribusi Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Dana Bagi Hasil PPh 21 WPOPDN sebesar 8,4%. (2) Bagi daerah tetangga yang tidak memiliki Wilayah pertambangan rakyat namun terdampak dari aktivitas pertambangan rakyat maka berhak atas Kompensasi jasa lingkungan hidup antar daerah dan dana bagi hasil dari PPh Pasal 21.