Moh. Al-Vian Zul Khaizar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM MELALUI PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Elliana Pratita Putri Saharani; Dyah Ikhtiariza; Aulia Noor Aliza; Bagas Ardiyanto; Moh. Al-Vian Zul Khaizar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.748

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa itu perkawinan beda agama dan bagaimana prosesnya yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan penduduk negara lain, di mana hal ini bisa menjadi suatu bentuk penyelundupan hukum. Tujuan yang lebih spesifik dari dilakukannya penulisan ini agar mengetahui syarat apa saja yang memang harus terpenuhi sehingga sebuah perkawinan yang terjadi dapat dikatakan sah menurut hukum dan sah menurut agama, serta mengetahui akibat hukum dari perkawinan antara orang Indonesia dengan penduduk negara lain yang tidak mematuhi aturan hukum. Sumber data dari penulisan ini menggunakan bahan hukum yang bersifat sekunder dan dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang mengamati fenomena atau fakta hukum yang terjadi di sekitar kita dengan dikaitkan pada peraturan perundang-undangan dan juga melakukan literatur dari jurnal ataupun artikel. Hasil yang didapatkan dari penulisan ini adalah berdasarkan analisa menggunakan Undang-Undang Perkawinan bahwa sebuah perkawinan haruslah dilakukan dengan menaati ketentuan yang dimiliki masing-masing agama atau kepercayaan yang dianut dan harus melakukan pencatatan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seluruh agama menginginkan umatnya melakukan perkawinan dengan pasangan yang seagama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat dianggap sah. Jika secara agama tidak sah maka sebuah perkawina itu tidak dapat diajukan pencatatan perkawinan. Dari fakta ini sebuah perkawinan campuran seharusnya dihindari agar tidak ada terjadinya sebuah penyelundupan hukum.