Nurulhuda Azhari Dwi Syafi`i
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) BERDASARKAN KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) Eirene Eva Marta Sheila; Nada Syifa; Nurulhuda Azhari Dwi Syafi`i; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i5.866

Abstract

Era digital ekonomi telah menggiring masyarakat ke dalam gelombang transaksi jual beli online yang semakin marak, dikenal sebagai e-commerce. Meskipun e-commerce menawarkan kenyamanan dalam berbelanja, kenyataannya juga menimbulkan berbagai masalah yang memerlukan perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengulas perlindungan hukum bagi konsumen dalam konteks transaksi e-commerce dengan fokus pada keabsahan kontrak elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-contract. Melalui metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PP PSTE). UU ITE secara tegas mengakui keabsahan e-contract, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, e-contract dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam melindungi hak konsumen saat terjadi sengketa. Namun, meskipun dasar hukumnya sudah ada, bentuk e-contract masih abstrak dalam undang-undang, dan hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda serta memengaruhi keabsahannya di masa depan. Selain itu, artikel ini juga mencantumkan contoh kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN yang berkaitan dengan transaksi jual beli online di platform Tokopedia, serta melakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce sangat penting, dan perlu pemantauan yang cermat terhadap perkembangan hukum di era digital ini.