Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yangmana dari hasil perjanjian tersebut dikarenakan adanya keepakatan yang mencapai tujuan bersama sehingga bisa bernetuk perjanjian, perjanjian ada dua macam ada perjanjian tertulis dan tidak tertulis, asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang mana ketika dua orang salingmengkiat janji maka janji tersebut harus dipatuhi seperti UU yang mana perjanjian adalah suatu pokok khusus dalam antara dua belah pihak, dalam penelitian ini yang dipakai adalah putusan MA No.15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg yang mana dalam putusan ini bahwa pihak pengguat menggugat pihak tergugat karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat yang mana ia telah melanggar asas pacta sunt servanda ini, pada penelitian ini menggunakan penelitian tinjauan normatif (yuridis) yang mana pendenkatan yang digunakan statue approach dan conseptual approach hasil penelitian didapati bahwa sebenarnya sebelum piha pengguat menggugat tergugat atas wanprestasinya pha pengguat telah meaksanakan asas pacta sunt servanda yang mana ia telah memberikan kompensansi dengan 3 kali surat peringatan namun diabaikan oleh pihak tergugat sehingga pihak pengguat langsung membawa hal tersebut ke jalur hukum, agar efektivitas asas pacta sunt servanda dapat di impilkasikann dan dikembangkan dalam sistem hukum perjanjian Indonesia maka haruslah memenuhi fungsi pokok dalam sistem perjanjian sehingga dengan menerapan yang telah diatur dapat meningkatkan dan meneraturkan perjanjian sesuai asas pacta sunt servanda.