Mengajar adalah satu pekerjaan profesional yang menuntut kemampuan yang kompleks untuk dapat melakukannya. Mengajar bukan hanya sekedar proses menyampaikan materi saja, tetapi menyangkut aspek yang lebih luas seperti pembinaan sikap, emosional, karakter, kebiasaan dan nilainilai. Sebagaimana halnya pekerjaan profesional yang lain, pekerjaan seorang guru menuntut keahlian tersendiri sehingga tidak setiap orang mampu melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana mestinya. Ada seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru. Perangkat kemampuan tersebut disebut kompetensi guru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, seorang guru dituntut untuk menguasai kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. Keterampilan dasar mengajar (teaching skill) adalah kemampuan atau keterampilan yang khusus (most spesific instructional behaviours) yang harus dimiliki oleh guru, dosen, instruktur agar dapat melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efisien dan professional