Afiffah Shofiana Wafaa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI: (Studi Kasus Tindak Pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn) Ayesta Intania; Afiffah Shofiana Wafaa; Sheilla Syafadita Murwanto; Muhammad Naufal Nabiila; Yusuf Taufiqurahman; Diaz Kartika Aprillio Dwirama Sabdian Nugraha; Tri Agus Gunawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2749

Abstract

Mutilasi adalah tindakan yang dilakukan dengan membuat korban mati dengan cara membunuhnya kemudian dilakukan tindakan pemotongan pada bagian tubuh korban. Tujuan dari tindakan mutilasi ini yaitu untuk menghilangkan jejak dari tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Tindak pidana mutilasi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 dan Pasal 340, peraturan tersebut menjadi dasar penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana mutilasi. Namun pasal tersebut tidak dengan rinci menjelaskan mengenai mutilasi, hal ini karena belum ada aturan yang secara jelas dan spesifik mengatur mengenai tindak pidana mutilasi ini dan masih tergabung dalam tindak pidana pembunuhan biasa dan tindak pidana pembunuhan berencana. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana mutilasi dalam kasus pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan primer dan sekunder dan dilakukan dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penulisan yaitu jenis data primer dan sekunder. Jenis data primer yaitu data diperoleh secara langsung dan jenis data sekunder yaitu data diperoleh dengan secara tidak langsung dari sumbernya melainkan dengan studi pustaka. Hasil dari penulisan ini yaitu berkaitan dengan pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan hukuman mati terhadap para Terdakwa dalam kasus pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn.