Zydane Maheswara Prasetyo,
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN MENGENAI TRADISI ADAT SUKU DANI DI PAPUA TERKAIT POTONG JARI DILIHAT DARI PERSPEKTIF ADAT DAN KAITANYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Rizqiyah Aini Rahmawati; Zydane Maheswara Prasetyo,; Elvara Alifia; Amanda Fitria Najwa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3089

Abstract

Sebagai negara yang menganut sistem Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki beberapa dasar hukum dalam kehidupan Masyarakat agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui argumen yang mendukung dan menentang praktik ini dari sudut pandang hak asasi manusia. Tradisi Niki Paleg yang merupakan potong jari adalah bagian integral dari budaya mereka, yang rutin dilakukan sebagai ekspresi bentuk kesetiaan. Namun, secara instrinsik melanggar standar hak asasi manusia, terutama hak atas integritas fisik dan fleksibilitas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi. Sementara beberapa anggota lainnya melindungi tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya mereka dan mengklaim bahwa inu merupakan pilihan bebas, yang lain membuktikan bahwa tekanan sosial dan finansial dapat memaksa individu untuk mengikuti praktik ini, sehingga menimbulkan pertanyaan seputar kebebasan dalam memilih nasib mereka sendiri. Dari perspektif hak asasi manusia, penting untuk mengevaluasi apakah tradisi yang mengatur pelanggaran suku dani secara internasional mengakui semua standar universal. Hal ini memerlukan wacana terbuka antara komunitas suku dan organisasi hak asasi manusia untuk mewujudkan pemahaman yang lebih baik mengenai saran sosial dan etika yang diasah. sedangkan tradisi potong jari di Suku Dani memegang makna budaya yang mendalam, harus ada upaya yang berkelanjutan untuk menyesuaikan warisan budaya dengan standar hak asasi manusia yang mendasar.